Senin, 24 Maret 2014

MATERI PELAJARAN PKN UNTUK SMP/Mts KELAS 7 8 & 9

    Disini saya akan memberikan ringkasan materi pelajaran PKN untuk tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP/Mts) baik negri maupun swasta. mungkin saja dalam penyampaian materi ini banyak kekurangannnya tapi silahkan dilengkapi, Materi yang kami sajikan dalam bentuk dua 2 macam ada yang Power point dan ada yang word.

Link  Power Point Download
1. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas VII Semester 1
2. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas VII Semester2
3. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas VIII Semester 1
4. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas VIII Semester 2
5. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas IX Semester 1
6. Materi Pelajarn PKN SMP Kelas IX Semester 2

Link Donload Ms Word

Share dari Blog sebelah.......

Rabu, 12 Maret 2014

PERKEMBANGAN HAM

PERKEMBANGAN HAM

1.     MASA PEMIKIRAN AHLI

Ø Plato                : sejahtera tercapai , jk hak & kewajiban
                              dilaksanakan
Ø Aristoteles      : negara baik, jika peduli kesejahteraan
                              rakyat
Ø John Locke     : kedudukan manusia sama, dan memiliki
                              hak alamiah

2.    MASA EROPA DAN AMERIKA

Ø Magna Charta                 : penahanan, perampasan, hukuman
                                      semena-mena
Ø Habeas Corpus        : penahanan atas perintah hakim
Ø Bill of Rights          : hak-hak parlemen
Ø Declaration of Independence (1776/USA)
Ø Declaration des Droit de ‘Hommes et du Citoyen (1789/Perancis)

3.   ABAD 19         : perjuangan persamaan derajat (politik)

4.     ABAD 20

Ø Franklin D. Rosevelt      (The Four Freedoms) :
v Freedom of speech
v Freedom of religion
v Freedom from fear
v Freedom from want
Ø Universal declaration of Human Rights/UDHR   
    (10 Desember 1948)



KONSEP HAM

DIMENSI VISI

Ø Filosofis  : manusia sebagai mahluk Tuhan
Ø Yuridis-Konstitusional    : tugas, hak, tg jwb, wewenang
Ø Politik     : kenyataan hidup (pelanggaran HAM)

DIMENSI PERKEMBANGAN

Ø Generasi I       : hak yuridis, persamaan hukum,
                              peradilan jujur, praduga tak bersalah,dll
Ø Generasi II      : hak sosial, ekonomi, budaya, politik
Ø Generasi III    : hak pembangunan
Ø Generasi IV (Pendekatan Struktural)    :  pelanggaran
 HAM akibat kebijakan pemerintah

UDHR                : HAM merupakan pengakuan akan martabat yg terpadu dlm diri setiap orang akan hak-hak yg sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia

UU No 39/1999   : HAM adalah seperangkat hak yg melekat pd hakekat dan keberadaan manusia sbg mahluk Tuhan YME dan mrp anugerahNYA yg wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.



HAM DALAM UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA

1.     KLASIFIKASI HAM
a.     Pemikiran Ahli
Ø Thomas Hobes    : hak hidup
Ø John Locke         : hidup, merdeka, milik

b.    UDHR                     :
Ø Hak politik dan yuridis
Ø Hak martabat dan integritas bangsa
Ø Hak sosial, budaya, ekonomi

c.     Hak Politik dan Sipil
    Hak Sosial, Budaya, Ekonomi

d.    HAM menurut bidang :
Ø Personal rights
Ø Property rights
Ø Rights of legal equality
Ø Social and culture rights
Ø Procedural rights

e.     HAM menurut Franz Magnis Suseno :
Ø HAM Negatif atau Liberal
Ø HAM Aktif atau Demokratis
Ø HAM Positif
Ø HAM Sosial

2.    HAM DALAM UUD 1945 dan PERUBAHANNYA

Pasal  27 sd 34

INSTRUMEN HAM

1.   UU No. 39 tahun1999 tg HAM
2.   UU No. 5 tahun1998 tg Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
3.   UU No. 26 tahun 2000 tg Pengadilan HAM
4.   Keppres No. 50 tahun 1993 tg Komnas HAM
5.   Keppres No. 181 tahun 1998 tg Komnas Anti kekersan terhadap Perempuan


PELANGGARAN HAM

INDIKATOR PELAKSANAAN HAM

Ø Politik         : pemerintah dan masy. mengakui
                          pluralistas
Ø Sosial         : perlakuan sama dlm hukum
              Toleransi thd perbedaan agama dan ras
Ø Ekonomi     : tidak ada sistem monopoli

PENYEBAB PELANGGARAN HAM

Ø Perbedaan Pandangan Universalisme dan Partikularisme
Ø Dikhotomi Individualisme dan Kolektivisme
Ø Kurang berfungsi Lembaga Penegak Hukum
Ø Pemahaman belum merata baik sipil maupun militer

PENEGAKAN HAM

1.     KOMNAS HAM
1)   Komnas HAM bersifat nasional, mandiri, berasaskan Pancasila

2)  Tujuan   :
Ø Membantu pengembangan kondisi yg kondusif bagi pelaksanaan HAM
Ø Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan

3)  Fungsi   :
Ø Pengkajian dan Penelitian
Ø Penyuluhan
Ø Pemantauan
Ø Mediasi

4)   SUSUNAN ORGANISASI
a. Komisi Paripurna :
v Anggota 25 orang
v Ketua dan 2 Wakil Ketua
v Masa jabatan 5 tahun
v Menetapkan AD, ART, Program Kerja

b. Subkomisi :
v Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat
v Pengkajian Instrumen HAM
v Pemantauan Pelaksanaan HAM

c.  Sekretariat Jendral



2.    PENGADILAN HAM

1)   Pengadilan HAM sbg peradilan khusus di peradilan umum.

2)   Kedudukan di Kabupaten/Kota

3)   Tugas dan Wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat, termasuk di luar wilayah RI oleh WNI

4)   Pelanggaran HAM berat, meliputi :
a.   Kejahatan Genosida : perbuatan dgn maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok, bangsa, ras, etnis, agama
b.   Kejahatan Kemanusiaan     : perbuatan yg dilakukan sebagai bagian dari serangan yg meluas atau sistematik yg diketahuinya bhw serangan tsb ditujukan scr langsung thd penduduk sipil.

5)   Tidak berwewenang atas anak dibawah 18 tahun.

6)   UU ini berlaku surut dengan usul DPR membentuk Pengadilan HAM ad hoc

7)      Hukum Acara
a.   Penyelidikan       : Komnas HAM
b.   Penyidik              : Jaksa Agung, dpt membentuk
                                  penyidik ad hoc
c.   Penuntutan          : Jaksa Agung, dpt membentuk
                                  penuntut ad hoc
d.   Pemeriksaan Sidang
v Oleh 5 hakim (2 hakim PN, 3 hakim ad hoc)
v Waktu maximal 180 hari
v Pemeriksaan Naik Banding 90 hari
v Pemeriksaan Kasasi 90 hari

8)   Kompensasi    : ganti rugi oleh negara, krn pelaku tidak
  mampu memberikan ganti rugi
Restitusi          : ganti rugi oleh pelaku atau pihak
                          ketiga kepada korban atau ahli waris
Rehabilitasi     : pemulihan pada kedudukan semula.



























MATERI PELATIHAN

A.   PENDALAMAN MATERI
1.   PERKEMBANGAN HAM
2.   KONSEP DASAR HAM
3.   HAM DALAM UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA
Ø KLASIFIKASI HAM
Ø HAM DALAM UUD
4.   INSTRUMEN HAM
5.   PELANGGARAN HAM
6.   PENEGAKAN HAM

B.   STRATEGI PEMBELAJARAN





TUGAS KELOMPOK

1.   JELASKAN SETIAP PENDALAMAN MATERI SESUAI PEMBAGIAN KELOMPOK !
2.   LAKUKANLAH ANALISIS MATERI DI ATAS YANG PERLU DIBERIKAN DI TINGKAT SMP !
3.   TENTUKAN STRATEGI PEMBELAJARAN YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PEMBELAJARAN MATERI TERSEBUT !










SMP 252 JAKARTA
JL H NAMAN PONDOK KELAPA
DUREN SAWIT JAKTIM
TELEPON 8640755

RUMAH
JL PERHUBUNGAN III NO. B.1
JATI, PULOGADUNG, JAKTIM
TELEPON 08129904147

NORMA-NORMA MASYARAKAT (materi kelas vii)

NORMA-NORMA MASYARAKAT


1.      Manusia merupakan mahluk dwi tunggal (monodualis), yaitu :
a.      Mahluk individu (pribadi), artinya manusia berbeda satu sama lain.
b.     Mahluk sosial (masyarakat), artinya selalu membutuhkan bantuan dan kerja sama  dengan orang lain.

2.      Norma ialah kaidah/ketentuan yan dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.

3.      Norma berfungsi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti penting agar kehidupan masyarakat tertib dan aman.

4.      Macam norma terbagi atas :
a.      Norma Agama, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan. Sanksi dari Tuhan berupa dosa.
b.     Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari diri sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah.
c.      Norma Kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dalm pergaulan masyarakat. Sanksi dari masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan.
d.     Norma Hukum, yaitu seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.

5.      Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Norma harus dijunjung tinggi dan ditaati dengan kesadaran. Kesadaran (keinsafan) adalah suatu kemauan melakukan sesuatu yang timbul dari hati sanubari, tanpa paksaan.

6.      Kesadaran mentaati norma memiliki arti penting bagi terwujudnya suasana aman, tertib, damai dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Kesadaran dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

7.      Pasal 27 ayat 1 menegaskan persamaan dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.

8.      Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib. Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat.

9.      Ciri-ciri hukum :
a.        Dibuat oleh negara
b.       Bersifat mengikat dan memaksa
c.        Memiliki sanksi yang tegas dan nyata

10.  Macam hukum, terbagi atas :
a.        Menurut Sanksi (sifat)
Ø  Hukum yang mengatur
Ø  Hukum yang memaksa
b.       Menurut bentuk :
Ø  Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, , UU,Perpu Peraturan Pemerintah  Peraturan Presiden  Perda  dll.
Ø  Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
c.        Menurut Wilayah
Ø  Hukum Lokal
Ø  Hukum Nasional
Ø  Hukum Internasional
d.       Menurut Waktu Berlaku
Ø  Ius Constitutum
Ø  Ius Constituendum
Ø  Hukum Alam (Antar Waktu)
e.        Menurut Pribadi yang diatur
Ø  Hukum Satu Golongan
Ø  Hukum Antar Golongan
Ø  Hukum Semua Golongan
f.        Menurut Tugas dan Fungsi :
Ø  Hukum Material, memuat peraturan berisi perintah, larangan, sanksi hukum.
Ø  Hukum Formal (acara), mengatur bagaimana cara mengajukan perkara dan memutuskan perkara

g.        Menurut Isi
Ø  Hukum Privat (Sipil), yaitu mengatur hubungan antar individu, menyangkut kepentingan perseorangan. Hukum privat terbagi atas :
v  Hukum Perdata, yaitu mengatur hubungan antar indiviu secara umum
v  Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan.
v  Hukum Keluarga
v  Hukum Kekayaan
v  Hukum Waris
v  Hukum Perkawinan
Ø  Hukum Publik, yaitu mengatur hubungan antar individu dengan negara, menyangkut kepentingan umum. Hukum publik terbagi atas :
v  Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
v  Hukum (tata) Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
v  Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
v  Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara.
v  Hukum Acara

11.  Perbedaan hukum publik dengan hukum privat, antara lain :
a.        Sanksi hukum publik denda pidana penjara pidana mati , sedangkan hukum privat tidak langsung  ganti rugi  , sita
b.       Hukum publik bukan delik aduan, sedangkan hukum privat merupakan delik aduan

12.  Masyarakat Indonesia yang majemuk sangat menuntut kesadaran hukum warganya, sehingga hukum dapat berfungsi dengan baik. Kesadaran hukum berkembang jika kebenaran dan keadilan diutamakan. Sehingga terwujud rasa aman dan terlindungi hak asasi manusia.

13.  Perwujudan kesadaran hukum dalam :
a.        Kehidupan Keluarga :
Ø  Sopan, bertutur kata baik
Ø  Menghormati, taat perintah dari orang tua
Ø  Sayang, rukun dengan keluarga
b.       Kehidupan Sekolah :
Ø  Mentaati tata tertib sekolah
Ø  Santun terhadap guru
Ø  Sayang teman
Ø  Tidak melanggar hukum
c.        Kehidupan Masyarakat :
Ø  Menciptakan kadarkum
Ø  Mengikuti ronda malam
Ø  Menyelesaikan persolan secara hukum
Ø  Tidak main hakim sendiri
d.       Kehidupan Negara :
Ø  Membayar pajak
Ø  Mentaati peraturan perundangan
Ø  Mentaati rambu lalu lintas

14.  Usaha meningkatkan kesadaran hukum melalui :
a.        Pendidikan hukum
b.       Meningkatkan disiplin
c.        Penyuluhan hukum