PERKEMBANGAN
HAM
1.
MASA PEMIKIRAN AHLI
Ø Plato :
sejahtera tercapai , jk hak & kewajiban
dilaksanakan
Ø Aristoteles :
negara baik, jika peduli kesejahteraan
rakyat
Ø John Locke :
kedudukan manusia sama, dan memiliki
hak alamiah
2.
MASA EROPA DAN AMERIKA
Ø Magna Charta : penahanan,
perampasan, hukuman
semena-mena
Ø Habeas Corpus : penahanan atas perintah hakim
Ø Bill of Rights : hak-hak parlemen
Ø Declaration of Independence (1776/USA)
Ø Declaration des Droit de ‘Hommes et du
Citoyen (1789/Perancis)
3.
ABAD 19 : perjuangan persamaan derajat
(politik)
4.
ABAD 20
Ø Franklin D. Rosevelt (The Four Freedoms) :
v Freedom of speech
v Freedom of religion
v Freedom from fear
v Freedom from want
Ø Universal declaration of Human Rights/UDHR
(10 Desember
1948)
KONSEP HAM
DIMENSI
VISI
Ø Filosofis : manusia
sebagai mahluk Tuhan
Ø Yuridis-Konstitusional :
tugas, hak, tg jwb, wewenang
Ø Politik :
kenyataan hidup (pelanggaran HAM)
DIMENSI
PERKEMBANGAN
Ø Generasi
I : hak yuridis, persamaan hukum,
peradilan jujur, praduga tak bersalah,dll
Ø Generasi
II : hak sosial, ekonomi, budaya, politik
Ø Generasi
III : hak pembangunan
Ø Generasi
IV (Pendekatan Struktural) : pelanggaran
HAM
akibat kebijakan pemerintah
UDHR : HAM merupakan pengakuan akan martabat yg terpadu
dlm diri setiap orang akan hak-hak yg sama dan tak teralihkan dari semua
anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian
dunia
UU
No 39/1999 : HAM adalah seperangkat hak yg melekat pd
hakekat dan keberadaan manusia sbg mahluk Tuhan YME dan mrp anugerahNYA yg
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan
martabat manusia.
HAM DALAM UUD 1945 DAN
PERUBAHANNYA
1. KLASIFIKASI HAM
a. Pemikiran Ahli
Ø Thomas Hobes : hak hidup
Ø John Locke :
hidup, merdeka, milik
b. UDHR :
Ø Hak politik dan yuridis
Ø Hak martabat dan integritas bangsa
Ø Hak sosial, budaya, ekonomi
c. Hak Politik dan Sipil
Hak
Sosial, Budaya, Ekonomi
d. HAM menurut bidang :
Ø Personal rights
Ø Property rights
Ø Rights of legal equality
Ø Social and culture rights
Ø Procedural rights
e. HAM menurut Franz Magnis Suseno :
Ø HAM Negatif atau Liberal
Ø HAM Aktif atau Demokratis
Ø HAM Positif
Ø HAM Sosial
2. HAM DALAM UUD 1945
dan PERUBAHANNYA
Pasal 27 sd 34
INSTRUMEN HAM
1. UU No. 39 tahun1999 tg HAM
2. UU No. 5 tahun1998 tg
Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment
3. UU No. 26 tahun 2000 tg
Pengadilan HAM
4. Keppres No. 50 tahun 1993
tg Komnas HAM
5. Keppres No. 181 tahun 1998
tg Komnas Anti kekersan terhadap Perempuan
PELANGGARAN HAM
INDIKATOR
PELAKSANAAN HAM
Ø Politik : pemerintah dan masy. mengakui
pluralistas
Ø Sosial : perlakuan sama dlm hukum
Toleransi
thd perbedaan agama dan ras
Ø Ekonomi :
tidak ada sistem monopoli
PENYEBAB
PELANGGARAN HAM
Ø Perbedaan Pandangan Universalisme dan
Partikularisme
Ø Dikhotomi Individualisme dan Kolektivisme
Ø Kurang berfungsi Lembaga Penegak Hukum
Ø Pemahaman belum merata baik sipil maupun
militer
PENEGAKAN HAM
1.
KOMNAS HAM
1) Komnas HAM bersifat nasional, mandiri,
berasaskan Pancasila
2)
Tujuan :
Ø Membantu pengembangan kondisi yg kondusif
bagi pelaksanaan HAM
Ø Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM
guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan
3)
Fungsi :
Ø Pengkajian dan Penelitian
Ø Penyuluhan
Ø Pemantauan
Ø Mediasi
4) SUSUNAN ORGANISASI
a.
Komisi Paripurna :
v Anggota 25 orang
v Ketua dan 2 Wakil Ketua
v Masa jabatan 5 tahun
v Menetapkan AD, ART, Program Kerja
b.
Subkomisi :
v Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat
v Pengkajian Instrumen HAM
v Pemantauan Pelaksanaan HAM
c.
Sekretariat Jendral
2.
PENGADILAN HAM
1) Pengadilan HAM sbg peradilan khusus di
peradilan umum.
2) Kedudukan di Kabupaten/Kota
3) Tugas dan Wewenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran HAM berat, termasuk di luar wilayah RI oleh WNI
4) Pelanggaran HAM
berat, meliputi :
a. Kejahatan Genosida : perbuatan dgn maksud
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok, bangsa, ras,
etnis, agama
b. Kejahatan Kemanusiaan : perbuatan yg dilakukan sebagai bagian
dari serangan yg meluas atau sistematik yg diketahuinya bhw serangan tsb
ditujukan scr langsung thd penduduk sipil.
5) Tidak berwewenang atas anak dibawah 18
tahun.
6) UU ini berlaku surut dengan usul DPR
membentuk Pengadilan HAM ad hoc
7) Hukum Acara
a. Penyelidikan : Komnas HAM
b. Penyidik :
Jaksa Agung, dpt membentuk
penyidik ad hoc
c. Penuntutan : Jaksa Agung, dpt membentuk
penuntut ad hoc
d. Pemeriksaan Sidang
v Oleh 5 hakim (2 hakim PN, 3 hakim ad hoc)
v Waktu maximal 180 hari
v Pemeriksaan Naik Banding 90 hari
v Pemeriksaan Kasasi 90 hari
8) Kompensasi :
ganti rugi oleh negara, krn pelaku tidak
mampu
memberikan ganti rugi
Restitusi :
ganti rugi oleh pelaku atau pihak
ketiga kepada korban atau ahli waris
Rehabilitasi : pemulihan pada kedudukan semula.
MATERI PELATIHAN
A.
PENDALAMAN MATERI
1. PERKEMBANGAN HAM
2. KONSEP DASAR HAM
3. HAM DALAM UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA
Ø KLASIFIKASI HAM
Ø HAM DALAM UUD
4. INSTRUMEN HAM
5. PELANGGARAN HAM
6. PENEGAKAN HAM
B.
STRATEGI PEMBELAJARAN
TUGAS KELOMPOK
1. JELASKAN SETIAP PENDALAMAN MATERI SESUAI PEMBAGIAN
KELOMPOK !
2. LAKUKANLAH ANALISIS MATERI DI ATAS YANG
PERLU DIBERIKAN DI TINGKAT SMP !
3. TENTUKAN STRATEGI PEMBELAJARAN YANG DAPAT
DIGUNAKAN UNTUK PEMBELAJARAN MATERI TERSEBUT !
SMP 252 JAKARTA
JL H NAMAN PONDOK KELAPA
DUREN SAWIT JAKTIM
TELEPON 8640755
RUMAH
JL PERHUBUNGAN III NO. B.1
JATI, PULOGADUNG, JAKTIM
TELEPON 08129904147