1.
MASA PEMIKIRAN AHLI
Ø Plato : sejahtera tercapai , jk hak
& kewajiban
dilaksanakan
Ø Aristoteles : negara baik, jika peduli kesejahteraan
rakyat
Ø John Locke : kedudukan manusia sama, dan memiliki
hak alamiah
2.
MASA EROPA DAN AMERIKA
Ø Magna Charta :
penahanan, perampasan, hukuman
semena-mena
Ø Habeas Corpus : penahanan atas perintah hakim
Ø Bill of Rights : hak-hak parlemen
Ø Declaration of Independence (1776/USA)
Ø Declaration des Droit
de ‘Hommes et du Citoyen (1789/Perancis)
3.
ABAD 19 :
perjuangan persamaan derajat (politik)
4.
ABAD 20
Ø Franklin D. Rosevelt (The Four Freedoms) :
v Freedom of speech
v Freedom of religion
v Freedom from fear
v Freedom from want
Ø Universal declaration
of Human Rights/UDHR
(10 Desember
1948)
KONSEP HAM
DIMENSI
VISI
Ø Filosofis : manusia sebagai mahluk Tuhan
Ø Yuridis-Konstitusional : tugas, hak,
tg jwb, wewenang
Ø Politik : kenyataan hidup
(pelanggaran HAM)
DIMENSI
PERKEMBANGAN
Ø Generasi I : hak
yuridis, persamaan hukum,
peradilan jujur, praduga tak bersalah,dll
Ø Generasi II : hak
sosial, ekonomi, budaya, politik
Ø Generasi III : hak
pembangunan
Ø Generasi IV (Pendekatan Struktural) : pelanggaran
HAM
akibat kebijakan pemerintah
UDHR : HAM merupakan pengakuan akan martabat yg terpadu
dlm diri setiap orang akan hak-hak yg sama dan tak teralihkan dari semua
anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian
dunia
UU
No 39/1999 : HAM adalah seperangkat hak yg melekat pd
hakekat dan keberadaan manusia sbg mahluk Tuhan YME dan mrp anugerahNYA yg
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan
martabat manusia.
HAM DALAM UUD 1945 DAN
PERUBAHANNYA
1. KLASIFIKASI
HAM
a. Pemikiran Ahli
Ø Thomas Hobes : hak hidup
Ø John Locke : hidup, merdeka, milik
b. UDHR :
Ø Hak politik dan
yuridis
Ø Hak martabat dan
integritas bangsa
Ø Hak sosial, budaya,
ekonomi
c. Hak Politik dan Sipil
Hak
Sosial, Budaya, Ekonomi
d. HAM menurut bidang :
Ø Personal rights
Ø Property rights
Ø Rights of legal
equality
Ø Social and culture
rights
Ø Procedural rights
e. HAM menurut Franz
Magnis Suseno :
Ø HAM Negatif atau
Liberal
Ø HAM Aktif atau
Demokratis
Ø HAM Positif
Ø HAM Sosial
2. HAM
DALAM UUD 1945 dan PERUBAHANNYA
Pasal 27 sd 34
INSTRUMEN HAM
1. UU No.
39 tahun1999 tg HAM
2. UU No.
5 tahun1998 tg Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman
or Degrading Treatment or Punishment
3. UU
No. 26 tahun 2000 tg Pengadilan HAM
4. Keppres
No. 50 tahun 1993 tg Komnas HAM
5. Keppres
No. 181 tahun 1998 tg Komnas Anti kekersan terhadap Perempuan
PELANGGARAN HAM
INDIKATOR
PELAKSANAAN HAM
Ø Politik :
pemerintah dan masy. mengakui
pluralistas
Ø Sosial :
perlakuan sama dlm hukum
Toleransi
thd perbedaan agama dan ras
Ø Ekonomi : tidak ada sistem monopoli
PENYEBAB
PELANGGARAN HAM
Ø Perbedaan Pandangan
Universalisme dan Partikularisme
Ø Dikhotomi
Individualisme dan Kolektivisme
Ø Kurang berfungsi
Lembaga Penegak Hukum
Ø Pemahaman belum merata
baik sipil maupun militer
PENEGAKAN HAM
1.
KOMNAS HAM
1) Komnas HAM bersifat
nasional, mandiri, berasaskan Pancasila
2)
Tujuan :
Ø Membantu pengembangan
kondisi yg kondusif bagi pelaksanaan HAM
Ø Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan
3)
Fungsi :
Ø Pengkajian dan
Penelitian
Ø Penyuluhan
Ø Pemantauan
Ø Mediasi
4) SUSUNAN ORGANISASI
a.
Komisi Paripurna :
v Anggota 25 orang
v Ketua dan 2 Wakil
Ketua
v Masa jabatan 5 tahun
v Menetapkan AD, ART,
Program Kerja
b.
Subkomisi :
v Pendidikan dan
Penyuluhan Masyarakat
v Pengkajian Instrumen
HAM
v Pemantauan Pelaksanaan
HAM
c.
Sekretariat Jendral
2.
PENGADILAN HAM
1) Pengadilan HAM sbg
peradilan khusus di peradilan umum.
2) Kedudukan di
Kabupaten/Kota
3) Tugas dan Wewenang memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran HAM berat, termasuk di luar wilayah RI oleh WNI
4) Pelanggaran
HAM berat, meliputi :
a. Kejahatan Genosida :
perbuatan dgn maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok,
bangsa, ras, etnis, agama
b. Kejahatan Kemanusiaan : perbuatan yg dilakukan sebagai bagian
dari serangan yg meluas atau sistematik yg diketahuinya bhw serangan tsb
ditujukan scr langsung thd penduduk sipil.
5) Tidak berwewenang atas
anak dibawah 18 tahun.
6) UU ini berlaku surut
dengan usul DPR membentuk Pengadilan HAM ad hoc
7) Hukum
Acara
a. Penyelidikan : Komnas HAM
b. Penyidik : Jaksa Agung, dpt membentuk
penyidik ad hoc
c. Penuntutan :
Jaksa Agung, dpt membentuk
penuntut ad hoc
d. Pemeriksaan Sidang
v Oleh 5 hakim (2 hakim
PN, 3 hakim ad hoc)
v Waktu maximal 180 hari
v Pemeriksaan Naik
Banding 90 hari
v Pemeriksaan Kasasi 90
hari
8) Kompensasi : ganti rugi oleh negara, krn pelaku tidak
mampu
memberikan ganti rugi
Restitusi :
ganti rugi oleh pelaku atau pihak
ketiga kepada korban atau ahli waris
Rehabilitasi : pemulihan pada kedudukan semula.
MATERI PELATIHAN
A.
PENDALAMAN MATERI
1. PERKEMBANGAN HAM
2. KONSEP DASAR HAM
3. HAM DALAM UUD 1945 DAN
PERUBAHANNYA
Ø KLASIFIKASI HAM
Ø HAM DALAM UUD
4. INSTRUMEN HAM
5. PELANGGARAN HAM
6. PENEGAKAN HAM
B.
STRATEGI PEMBELAJARAN
TUGAS KELOMPOK
1. JELASKAN SETIAP
PENDALAMAN MATERI SESUAI PEMBAGIAN KELOMPOK !
2. LAKUKANLAH ANALISIS
MATERI DI ATAS YANG PERLU DIBERIKAN DI TINGKAT SMP !
3. TENTUKAN STRATEGI
PEMBELAJARAN YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PEMBELAJARAN MATERI TERSEBUT !
SMP 252 JAKARTA
JL H NAMAN PONDOK KELAPA
DUREN SAWIT JAKTIM
TELEPON 8640755
RUMAH
JL PERHUBUNGAN III NO. B.1
JATI, PULOGADUNG, JAKTIM
TELEPON 08129904147
Tidak ada komentar:
Posting Komentar