Kamis, 13 Desember 2012
DOWNLOAD SILABUS PKN SMP/MTS DISINI
Silakan didownload
link dibawah ini
Silabus Pkn kelas 7 semester 1/Ganjil Download
Silabus Pkn kelas 7 semester 2/Genap Download
Silabus Pkn kelas 8 semester 1/Ganjil Download
Silabus Pkn kelas 8 semester 2/Genap Download
Silabus Pkn kelas 9 semester 1/Ganjil Download
Silabus Pkn kelas 9 semester 2/Genap Download
Rabu, 12 Desember 2012
BUDAYA DEMOKRASI
1. Demokrasi berasal
dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat.
Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur
Pancasila.
2. Azas/prinsip negara
demokrasi, meliputi :
a.
Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b.
Partisipasi
rakyat dalam pemerintahan
c.
Supremasi
hukum
3.
Ciri-ciri
negara demokrasi, meliputi :
a.
Memiliki
lembaga perwakilan rakyat
b.
Ada
pemilu untuk memilih wakil rakyat
c.
Ada
lembaga yang mengawasi pemerintahan
d.
Pemerintahan
berdasarkan hukum (konstitusi)
4. Demokrasi berdasarkan
partisipasi rakyat terbagi atas :
a.
Demokrasi
langsung
b.
Demokrasi
tidak langsung
5. Demokrasi berdasarkan
hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a.
Demokrasi
Parlementer, bercirikan :
Ø Tanggung jawab
pemerintahan di tangan kabinet (menteri)
Ø Kabinet dipimpin
perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
Ø Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung
parlemen
Ø Berlaku dalam negara republik atau monarkhi
konstitusional
b.
Demokrasi
Presidensial, bercirikan :
Ø Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
Ø Menteri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden
Ø Presiden berkedudukan
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
6.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia
:
a.
Tahun 1945
– 1949
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi
Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b.
Tahun 1949
– 1959
Ø Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15
Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Ø Sistem demokrasi parlementer (liberal)
Ø Akibat yang ditimbulkan :
o
Partai
politik mengutamakan kepentingan golongan
o
Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu
singkat
o
Kehidupan
politik tidak stabil
o
Pembangunan
terhambat
c.
Tahun 1959
– 1965 (orde lama)
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi terpimpin
Ø Penyimpangan yang terjadi :
o
Pengangkatan
Presiden seumur hidup
o
Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS
dan DPR
o
Pembubaran
partai politik
d.
Tahun 1965
– 1998
Ø
Berlaku
UUD 1945
Ø
Sistem
demokrasi Pancasila
Ø
Penyimpangan
yang terjadi :
o
Kekuasaan
Presiden sangat besar
o
Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e.
Tahun 1998
– sekarang
Ø
Berlaku
UUD 1945
Ø
Sistem
demokrasi Pancasila
7.
Landasan
hukum demokrasi Pancasila :
a.
Pancasila
sila keempat
b. Pembukaan UUD 1945
alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
c.
Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilaksanakan sesuai UUD.
8. Azas/ciri utama
demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah
berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah
bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai
keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat
berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat),
sehingga tercapai kebulatan pendapat.
9. Musyawarah mufakat
harus berpangkal tolak pada hal berikut :
a.
Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan keputusan
harus berdasarkan kehendak rakyat
melalui hikmat kebijaksanaan.
c.
Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus
berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
d. Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e.
Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan
bertanggung jawab.
10. Pengambilan keputusan
dalam demokrasi Pancasila memperhatikan hal berikut :
a.
Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui
musyawarah mufakat
b.
Apabila
mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).
11.
Mufakat
tidak tercapai apabila :
a.
Terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat
didekatkan lagi
b.
Musyawarah
dibatasi oleh waktu
12. Proses dan mekanisme
permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur :
a.
Kejelasan
masalah
b. Berkembang pendapat
dengan alasan yang baik
c.
Cenderung
bersepakat
d. Dipimpin akal sehat
dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
e.
Semua pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.
13.
Nilai
lebih (keunggulan) demokrasi Pancasila adalah Adanya penghargaan terhadap hak
asasi manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas
(kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil)
ataupun tirani minoritas (kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan
mengabaikan kelompok besar)
14.
Nilai
lebih musyawarah mufakat adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling
menghormati, sehingga pelaksanaan keputusan mudah dan didukung seluruh anggota.
15. Demokrasi dapat
dibedakan atas demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
Sesuai sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya
rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan.
16. Lembaga perwakilan
rakyat, terdiri atas :
a.
MPR
sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota negara.
b.
DPR
berkedudukan di ibukota negara
c.
DPRD Tingkat I, berkedudukan di propinsi
d. DPRD tingkat II,
berkedudukan di kabupaten/kotamadya.
17. Contoh pemilihan
pemimpin secara demokrasi antara lain :
a.
Pemilihan Presiden secara langsung atau oleh MPR
b. Pemilihan Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh
Presiden melalui Mendagri
c.
Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan
d.
Pemilihan
kepala desa secara langsung
e.
Pemilihan
ketua OSIS secara langsung atau perwakilan
18. Sikap yang diharapkan
dalam musyawarah :
a.
Mengutamakan
kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
b.
Diliputi
semangat kekeluargaan
c.
Menghormati
kebebasan mengeluarkan pendapat
d.
Tidak
memaksakan kehendak
e.
Menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur
f.
Keputusan
harus dapat dipertanggungjawabkan
19.
Perwujudan
demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan
a.
Keluarga
Ø Masalah keluarga dibahas secara musyawarah
mufakat
Ø Menghormati pendapat anggota keluarga
Ø Mengakui perbedaan yang ada
b.
Sekolah
Ø Menghormati pendapat teman
Ø Berani menyampaikan gagasan datau pendapat
Ø Pemilihan ketua kelas atau OSIS
c.
Masyarakat
Ø Pemilihan
kepala desa atau ketua RW/RT
Ø Rembug desa (musyarawah desa) menyangku
pembangunan desa
d.
Bangsa dan
negara
Ø Pemilihan presiden
Ø Sidang umum MPR/DPR
Ø Pemilu lima
tahun sekali
PROKLAMASI DAN KONSTITUSI PERTAMA
1. Ciri perjuangan
bangsa sebelum 1908 :
a.
Mengutamakan perjuangan fisik (senjata)
b.
Bersifat
kedaerahan
c.
Tergantung
pemimpin
2.
Ciri
perjuangan bangsa setelah 1908 :
a.
Menggunakan
organisasi
b.
Bersifat
nasional
c.
Tidak
tergantung pemimpin
3.
Awal tahun
1945 Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Untuk menarik bantuan dari rakyat Indonesia membantu Jepang maka dijanjikan
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Janji tersebut diwujudkan dengan membentuk BPUPKI tanggal 28 April 1945. Ketua
K.R.T Radjiman Widyodingrat dan wakil Ketua R.P Soeroso dan Iche Bangase.
Anggota 62 orang. Tugas BPUPKI adalah menyelidiki keinginan bangsa Indonesia
untuk merdeka.
4. Sidang BPUPKI :
a.
Sidang Pertama , tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945,
membahas Dasar Negara.
Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta.
b.
Sidang Kedua, tanggal 10 – 16 Juli 1945
membahas Rancangan Undang-Undang Dasar.
Panitia Perancang UUD diketua oleh
Mr Soepomo menghasilkan Rancangan UUD.
5. PPKI dibentuk
tanggal 7 Agustus 1945 dengan ketua Ir Soekarno dan wakil ketua Mohammad Hatta.
6. Tanggal 6 dan 9
Agustus 1945, Nagasaki dan Hirosima dibom oleh sekutu. Jepang menyerah kepada
sekutu tanggal 15 Agustus 1945. Keadaan ini mendorong para pemuda menghadap
Bung Karno untuk segera mengumumkan kemerdekaan. Terdapat perbedaan pendapat
antara golongan tua dan pemuda mengenai waktu kemerdekaan. Pemuda ingin waktu
secepatnya, sedangkan golongan tua mengharapkan melalui rapat PPKI terlebih
dahulu. Keadaan ini mengakibatkan para pemuda mengasingkan Bung Karno dan Bung
Hatta ke Rengas Dengklok, pagi hari tanggal 16 Agustus 1945 dengan tujuan agar
tidak terpengaruh oleh Jepang. Sore harinya tercapai kesepakatan bahwa
proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan tanggal 17 Agustus 1945, maka Bung
Karno dan Bung Hatta kembali ke Jakarta. Pada malam harinya di rumah Laksamana
Maeda, Jl Imam Bonjol No 1 disusun teks Proklamasi Kemerdekaan. Naskah disusun
oleh Bung Karno dan diketik oleh Sayuti Melik.
7.
Tanggal 17
Agustus 1945, hari Jumat di bulan ramadhan jam 10.00 bertempat di depan rumah
Bung Karno Jl Pegangsaan Timur No 56 Jakarta dilaksanakan proklamasi kemerdekaan.
8. Kemerdekaan suatu
negara dapat diperoleh melalui :
a.
Pemberian negara penjajah (dekolonialisasi)
b.
Revolusi (perjuangan) bangsa
c.
Pemisahan suatu negara menjadi beberapa negara
9. Kemerdekaan
bangsa Indonesai merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia karena :
a.
Terjadi kekosongan kekuasaan (vacoom of power)
b.
Naskah Proklamasi tidak menggunakan Piagam
Jakarta yang sudah disiapkan sebelumnya.
10. Arti / makna penting
proklamasi kemerdekaan :
a.
Berdirinya Negara Kesatuan RI
b.
Berlakunya hukum nasional Indonesia
c.
Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
d.
Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat
(pembangunan)
11.
Tanggal 18
Agustus 1945 PPKI bersidang dan menetapkan :
a.
UUD 1945
b.
Memilih Ir Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai
Presiden dan Wakil Presiden
c.
Membentuk
Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden (KNIP)
12.
UUD 1945
merupakan hasil rancangan BPUPKI melalui Panitia Perancang Hukum Dasar yang di
ketuai oleh Mr Soepomo. Pada saat ditetapkan oleh PPKI terdiri atas Pembukaan
dan Pasal-Pasal. Pembukaan UUD 1945 merupakan naskah Piagam Jakarta, sedangkan
pasal-pasal merupakan hasil sidang BPUPKI yang kedua, dengan beberapa
perubahan.
13.
Perubahan
yang paling mendasar yaitu dasar negara dalam sila yang pertama. Sila pertma
dalam Piagam Jakarta yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
14. Naskah UUD 1945
diumumkan dalam Berita Republik Indonesia No 7 tahun II tanggal 15 Februari
1946, terdiri atas :
a.
Pembukaan, terdiri 4 alinea
b.
Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4
pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c.
Penjelasan
UUD 1945, yang disusun oleh MR (Magister de Recht) Soepomo.
15. Konstitusi memiliki
arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a.
Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b.
Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun
tidak tertulis, disebut konvensi.
16. Syarat suatu
konvensi :
a.
Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis
b.
Pelengkap UUD atau pengisis kekosongan hukum jika
tidak terdapat dalam UUD.
17.
Sifat UUD
1945 , yaitu :
a.
Singkat,
yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan
negara.
b.
Supel, artinya
aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus
dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.
18.
Penjelasan
UUD 1945 menegaskan bahwa semangat para penyelenggara negara dan pemimpin
pemerintahan sangat penting dalam penyelengaraan negara.
19.
Sebagai
hukum UUD 1945 maka mengikat setiap warga negara dan berisis norma dan
ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD 1945 merupakan
sumber hukum bagi pertaruran perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam
tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
20. Mempelajari
suatu UUD harus mencakup :
a.
Teks UUD
b.
Proses penyusunan UUD
c.
Keterangan-keterangan UUD
d.
Suasana kebatinan saat penyusunan UUD
21. Pembukaan UUD
1945 memuat kaidah yang fundamental, seperti tujuan negara, dasar negara,
pernyataan kemerdekaan, prinsip negara kesatuan dab kedaulatan rakyat. Bangsa
Indonesia bertekad tidak merubah Pembukaan UUD 1945.
22. UUD menciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam
pasal-pasalnya.
23. Pembukaan UUD
1945 memuata nilai yang universal dan lestari. Universal berarti dijunjung tinggi oleh bangsa
yang beradab, sedangkan lestari berarti mampu menampung dinamika masyarakat.
24. Pokok Pikiran
dalam Pembukaan UUD 1945 :
a.
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat
c.
Negara berkedaulatan
rakyat
d.
Negara
berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
25. Makna yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 :
a.
Alinea pertama, memuat dalil obyektif bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Juga dali subyektif, ayaitu aspirasi
bangsa Indonesia untuk memrdeka.
b.
Alinea kedua, memuata :
Ø Perjuangan bangsa
telah sampai pada saat yang menentukan
Ø Moemntum tersebut harus dimanfaatkan untuk
kemerdekaan
Ø Kemerdekaan bukan tujuan akhir, tetapi harus
diisi dengan mewujudkan cita-cita nasional.
c.
Alinea
ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu
atas rahmat Tuhan, dan motivasi riil dan metriial yaitu keinginan luhur bangsa.
d.
Alinea keempat, memuat tujuan negara, prinsip
dasar negara republik dan berkedaulatan rakyat, serta dasar negara.
26. Hubungan Proklamasi
Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan
uraian teperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
27. Batang tubuh
(pasal-pasal) memuat tentang :
a.
Materi pengaturan sistem pemerintahan negara
b.
Materi hubungan negra dengan warga negara dan
penduduk
28. Sistem
pemerintahan Negara Indonesia :
a.
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(Rechtsstaat)
b.
Sistem konstitusional
c.
Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR
d.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi di bawah majelis
e.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.
Menteri negara ialah pembantu, menteri negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Langganan:
Komentar (Atom)