1. Demokrasi berasal
dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat.
Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur
Pancasila.
2. Azas/prinsip negara
demokrasi, meliputi :
a.
Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b.
Partisipasi
rakyat dalam pemerintahan
c.
Supremasi
hukum
3.
Ciri-ciri
negara demokrasi, meliputi :
a.
Memiliki
lembaga perwakilan rakyat
b.
Ada
pemilu untuk memilih wakil rakyat
c.
Ada
lembaga yang mengawasi pemerintahan
d.
Pemerintahan
berdasarkan hukum (konstitusi)
4. Demokrasi berdasarkan
partisipasi rakyat terbagi atas :
a.
Demokrasi
langsung
b.
Demokrasi
tidak langsung
5. Demokrasi berdasarkan
hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a.
Demokrasi
Parlementer, bercirikan :
Ø Tanggung jawab
pemerintahan di tangan kabinet (menteri)
Ø Kabinet dipimpin
perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
Ø Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung
parlemen
Ø Berlaku dalam negara republik atau monarkhi
konstitusional
b.
Demokrasi
Presidensial, bercirikan :
Ø Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
Ø Menteri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden
Ø Presiden berkedudukan
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
6.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia
:
a.
Tahun 1945
– 1949
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi
Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b.
Tahun 1949
– 1959
Ø Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15
Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Ø Sistem demokrasi parlementer (liberal)
Ø Akibat yang ditimbulkan :
o
Partai
politik mengutamakan kepentingan golongan
o
Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu
singkat
o
Kehidupan
politik tidak stabil
o
Pembangunan
terhambat
c.
Tahun 1959
– 1965 (orde lama)
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi terpimpin
Ø Penyimpangan yang terjadi :
o
Pengangkatan
Presiden seumur hidup
o
Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS
dan DPR
o
Pembubaran
partai politik
d.
Tahun 1965
– 1998
Ø
Berlaku
UUD 1945
Ø
Sistem
demokrasi Pancasila
Ø
Penyimpangan
yang terjadi :
o
Kekuasaan
Presiden sangat besar
o
Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e.
Tahun 1998
– sekarang
Ø
Berlaku
UUD 1945
Ø
Sistem
demokrasi Pancasila
7.
Landasan
hukum demokrasi Pancasila :
a.
Pancasila
sila keempat
b. Pembukaan UUD 1945
alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
c.
Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilaksanakan sesuai UUD.
8. Azas/ciri utama
demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah
berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah
bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai
keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat
berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat),
sehingga tercapai kebulatan pendapat.
9. Musyawarah mufakat
harus berpangkal tolak pada hal berikut :
a.
Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan keputusan
harus berdasarkan kehendak rakyat
melalui hikmat kebijaksanaan.
c.
Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus
berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
d. Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e.
Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan
bertanggung jawab.
10. Pengambilan keputusan
dalam demokrasi Pancasila memperhatikan hal berikut :
a.
Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui
musyawarah mufakat
b.
Apabila
mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).
11.
Mufakat
tidak tercapai apabila :
a.
Terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat
didekatkan lagi
b.
Musyawarah
dibatasi oleh waktu
12. Proses dan mekanisme
permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur :
a.
Kejelasan
masalah
b. Berkembang pendapat
dengan alasan yang baik
c.
Cenderung
bersepakat
d. Dipimpin akal sehat
dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
e.
Semua pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.
13.
Nilai
lebih (keunggulan) demokrasi Pancasila adalah Adanya penghargaan terhadap hak
asasi manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas
(kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil)
ataupun tirani minoritas (kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan
mengabaikan kelompok besar)
14.
Nilai
lebih musyawarah mufakat adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling
menghormati, sehingga pelaksanaan keputusan mudah dan didukung seluruh anggota.
15. Demokrasi dapat
dibedakan atas demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
Sesuai sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya
rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan.
16. Lembaga perwakilan
rakyat, terdiri atas :
a.
MPR
sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota negara.
b.
DPR
berkedudukan di ibukota negara
c.
DPRD Tingkat I, berkedudukan di propinsi
d. DPRD tingkat II,
berkedudukan di kabupaten/kotamadya.
17. Contoh pemilihan
pemimpin secara demokrasi antara lain :
a.
Pemilihan Presiden secara langsung atau oleh MPR
b. Pemilihan Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh
Presiden melalui Mendagri
c.
Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan
d.
Pemilihan
kepala desa secara langsung
e.
Pemilihan
ketua OSIS secara langsung atau perwakilan
18. Sikap yang diharapkan
dalam musyawarah :
a.
Mengutamakan
kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
b.
Diliputi
semangat kekeluargaan
c.
Menghormati
kebebasan mengeluarkan pendapat
d.
Tidak
memaksakan kehendak
e.
Menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur
f.
Keputusan
harus dapat dipertanggungjawabkan
19.
Perwujudan
demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan
a.
Keluarga
Ø Masalah keluarga dibahas secara musyawarah
mufakat
Ø Menghormati pendapat anggota keluarga
Ø Mengakui perbedaan yang ada
b.
Sekolah
Ø Menghormati pendapat teman
Ø Berani menyampaikan gagasan datau pendapat
Ø Pemilihan ketua kelas atau OSIS
c.
Masyarakat
Ø Pemilihan
kepala desa atau ketua RW/RT
Ø Rembug desa (musyarawah desa) menyangku
pembangunan desa
d.
Bangsa dan
negara
Ø Pemilihan presiden
Ø Sidang umum MPR/DPR
Ø Pemilu lima
tahun sekali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar