1.
Manusia merupakan mahluk dwi
tunggal (monodualis), yaitu :
a.
Mahluk
individu (pribadi), artinya manusia berbeda satu sama lain.
b.
Mahluk
sosial (masyarakat), artinya selalu membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan orang lain.
2.
Norma ialah
kaidah/ketentuan yan dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah
laku manusia dalam masyarakat.
3.
Norma
berfungsi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti
penting agar kehidupan masyarakat tertib dan aman.
4.
Macam norma terbagi atas :
a.
Norma
Agama, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan. Sanksi dari Tuhan
berupa dosa.
b.
Norma
Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari diri
sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah.
c.
Norma
Kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dalm pergaulan masyarakat. Sanksi dari
masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan.
d.
Norma Hukum, yaitu
seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi
perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.
5.
Setiap warga negara
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Norma harus dijunjung tinggi
dan ditaati dengan kesadaran. Kesadaran (keinsafan) adalah suatu kemauan
melakukan sesuatu yang timbul dari hati sanubari, tanpa paksaan.
6.
Kesadaran mentaati norma
memiliki arti penting bagi terwujudnya suasana aman, tertib, damai dalam
keluarga, masyarakat, dan negara. Kesadaran dimulai dari diri sendiri,
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
7.
Pasal 27 ayat 1 menegaskan
persamaan dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.
8.
Tujuan hukum adalah mengatur
ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib. Hukum positif adalah
hukum yang berlaku dalam masyarakat.
9.
Ciri-ciri hukum :
a.
Dibuat oleh negara
b.
Bersifat mengikat dan
memaksa
c.
Memiliki sanksi yang tegas
dan nyata
10. Macam hukum, terbagi atas :
a.
Menurut Sanksi (sifat)
Ø Hukum yang mengatur
Ø Hukum yang memaksa
b.
Menurut bentuk :
Ø Peraturan tertulis, yaitu peraturan
yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, , UU,Perpu Peraturan
Pemerintah Peraturan Presiden Perda dll.
Ø Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan
yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui
sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
c.
Menurut Wilayah
Ø Hukum Lokal
Ø Hukum Nasional
Ø Hukum Internasional
d.
Menurut Waktu Berlaku
Ø Ius Constitutum
Ø Ius Constituendum
Ø Hukum Alam (Antar Waktu)
e.
Menurut Pribadi yang diatur
Ø Hukum Satu Golongan
Ø Hukum Antar Golongan
Ø Hukum Semua Golongan
f.
Menurut Tugas dan Fungsi :
Ø
Hukum Material,
memuat peraturan berisi perintah, larangan, sanksi hukum.
Ø
Hukum Formal (acara),
mengatur bagaimana cara mengajukan perkara dan memutuskan perkara
g.
Menurut Isi
Ø Hukum Privat (Sipil), yaitu mengatur hubungan antar individu, menyangkut kepentingan
perseorangan. Hukum privat terbagi atas :
v
Hukum Perdata,
yaitu mengatur hubungan antar indiviu secara umum
v
Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan.
v
Hukum Keluarga
v
Hukum Kekayaan
v
Hukum Waris
v
Hukum Perkawinan
Ø Hukum Publik, yaitu mengatur hubungan antar individu
dengan negara, menyangkut kepentingan umum. Hukum publik terbagi atas :
v
Hukum Pidana, yaitu
mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
v
Hukum (tata) Negara, yaitu
mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
v Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur
tugas kewajiban pejabat negara.
v
Hukum Internasional, yaitu
mengatur hubungan antar negara.
v
Hukum Acara
11.
Perbedaan
hukum publik dengan hukum privat, antara lain :
a.
Sanksi
hukum publik denda pidana penjara pidana mati , sedangkan hukum privat tidak
langsung ganti rugi , sita
b.
Hukum
publik bukan delik aduan, sedangkan hukum privat merupakan delik aduan
12.
Masyarakat
Indonesia yang majemuk sangat menuntut kesadaran hukum warganya, sehingga hukum
dapat berfungsi dengan baik. Kesadaran hukum berkembang jika kebenaran dan
keadilan diutamakan. Sehingga terwujud rasa aman dan terlindungi hak asasi
manusia.
13. Perwujudan kesadaran hukum dalam :
a.
Kehidupan Keluarga :
Ø Sopan, bertutur kata baik
Ø
Menghormati,
taat perintah dari orang tua
Ø Sayang, rukun dengan keluarga
b.
Kehidupan Sekolah :
Ø Mentaati tata tertib sekolah
Ø Santun terhadap guru
Ø Sayang teman
Ø Tidak melanggar hukum
c.
Kehidupan Masyarakat :
Ø Menciptakan kadarkum
Ø Mengikuti ronda malam
Ø Menyelesaikan persolan secara hukum
Ø Tidak main hakim sendiri
d.
Kehidupan Negara :
Ø Membayar pajak
Ø Mentaati peraturan perundangan
Ø Mentaati rambu lalu lintas
14.
Usaha
meningkatkan kesadaran hukum melalui :
a.
Pendidikan hukum
b.
Meningkatkan disiplin
c.
Penyuluhan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar